Selasa, 29 Desember 2015

Syarat Untuk Mendapatkan Gaji ke 14 (Tunjangan Hari Raya)

Perhatian pemerintah terhadap PNS khususnya guru semakin ditingkatkan, hal tersebut tampak dengan diberikannya berbagai tunjangan di luar gaji pokok pegawai yang bersangkutan. Adapun pemberian tunjangan-tunjangan tersebut diharapkan dapat mendongkrak semangat dan kinerja para abdi negera tersebut.

Berikut ini Pernyataan dari Menteri PAN RB bahwa PNS tahun 2016 akan mendapat gaji ke 14 atau tunjangan hari raya (THR), tapi dengan persyaratan kinerja PNS harus meningkat. Jangan hanya mau gaji saja tapi kinerja tidak berubah ujarnya.

Mulai tahun depan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS, akan mendapatkan tunjangan gaji ke-14. Dengan demikian, PNS akan semakin sejahtera karena menerima tunjangan lebih banyak dibanding tahun sebelumnya. Hanya saja, pemerintah meminta harus ada timbal balik dari PNS.

Menteri Yuudy : “Tahun depan gaji ke-14 mulai diberlakukan, tapi PNS juga harus meningkatkan kinerjanya. Jangan hanya menuntut kesejahteraan ditingkatkan, sementara kinerja malah turun.
Guru besar Fisip Unas ini juga menyoroti ‎budaya kerja PNS yang menganut sistem asal bapak senang. Budaya ini dinilai tidak layak diberlakukan di era revolusi mental. “Setiap PNS harus punya

kinerja dan hasil yang jelas. Jadi bukan karena asal bapak senang saja,” ujarnya.
Bagi menteri Yuddy, budaya asal bapak senang merusak mental PNS. Sebab PNS jadi terbiasa cari muka ke atasan.

“Dulu cari jabatan gampang saja, dekat-dekat dengan atasan pasti diberi. Sekarang bukan zamannya lagi, yang bisa punya jabatan hanya PNS yang punya kompetensi dan berintegritas tinggi,” ucapnya.
Jadi Tunjangan Hari raya ini akan diberikan  sesuai dengan kinerja PNS. Oleh karena itu kami harapkan sobat PNS lebih semangat kerja karena pemerintah saat ini sanagt memperhatikan anda, sampai Gaji 14 yang baru pertama kali dalam sejarah dapat THR.
Jika tunjangan gaji ke-13 diberikan saat jelang tahun ajaran baru, tunjangan gaji ke-14 akan diberikan kepada PNS saat menjelang hari raya sebagai THR (tunjangan hari raya). Jumlahnya sebesar gaji satu bulan.

Sumber: fajar.co.id

0 komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan sopan, isi komentar menjadi tanggung jawab individu yang bersangkutan.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Perjalanan Wisata