Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke Facebook
Hal-hal yang dapat membuat Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa di pecat atau diberhentikan secara tidak hormat telah di atur dalam UU No 5 Tahun 2014. Karenanya sebagai abdi negera, PNS sejatinya juga memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara. Beberapa pelanggaran dapat berakibat yang bersangkutan di kenakan sanksi mulai dari sanksi ringan hingga diberhentikan baik secara hormat atau bahkan tidak hormat.
| Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) |
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikutip, Rabu (5/6/2014) disebutkan, PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat apabila:
- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
- Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan, atau tinda pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana hukum
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
- Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 2 tahun, atau pidana berencana
UU ini juga mengatur soal PNS yang diberhentikan dengan hormat. PNS akan diberhentikan dengan hormat apabila:
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Mencapai batas usia pensiun
- Perampingan organisasi atau kebijakan pensiun dini pemerintah
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak bisa melaksanakan tugas dan kewajiban
- Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan dipenjara di bawah 2 tahun



18.43
Muhammad Jumani
Posted in:
0 komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan sopan, isi komentar menjadi tanggung jawab individu yang bersangkutan.